TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 2 CIKARANG TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Nomor SK: 400.3.12.1/211/SMPN.2 Ciktim/XI/2025
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 2 CIKARANG TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Nomor SK: 400.3.12.1/211/SMPN.2 Ciktim/XI/2025
Tata tertib peserta didik merupakan bagian dari kehidupan dan kebudayaan peserta didik dalam menciptakan pendidikan.
Peserta didik wajib menghayati dan melaksanakan serta mentaati tata tertib dengan kesadaran dan penuh keikhlasan.
Dengan motivasi dari orang tua murid terhadap pelaksanaan tata tertib peserta didik akan sangat menentukan keberhasilan pendidikan.
Kerjasama yang baik antara sekolah, orang tua murid dan masyarakat akan lebih menjamin kehidupan sekolah.
Semua peserta didik SMP Negeri 2 CIkarang Timur wajib melaksanakan Visi dan Misi dari sekolah dalam rangka penanaman perilaku menuju akhlak yang luhur serta melatih pengetahuan dasar sehingga peserta didik dapat unggul dalam prestasi.
Tata tertib dibentuk untuk menegakkan kedisiplinan peserta didik dan memperlancar kegiatan belajar mengajar.
Tata tertib dapat berjalan bila didukung warga sekolah agar terwujud Visi dan Misi sekolah.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selalu menjunjung tinggi tata susila dimanapun berada.
Harus senantiasa dapat menjadi contoh dalam :
a. Mematuhi pada peraturan / perundang –undangan dan hukum yang berlaku.
b. Menghormati dan mentaati pada orang tua, bapak dan ibu guru, karyawan dan siapa saja yang patut dihormati.
Menjaga rasa persatuan dan kekeluargaan terhadap teman-teman sekolah dan sesamanya yang merupakan keluarga besar SMP Negeri 2 Cikarang Timur
Bersikap ramah dan saling menghargai terhadap sesamanya.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik sekolah sebagai tempat untuk pendidikan.
Datang ke sekolah 15 menit sebelum bel masuk sekolah berbunyi ( Pukul 06.15 ) WIB
Melapor dan meminta ijin ke guru piket jika terjadi keterlambatan. ( Harus mendapatkan memo dari guru piket )
Masuk kelas untuk shift pagi pada pukul 06.30 WIB dan shift siang pada pukul 12.15 WIB ketika bel masuk berbunyi.
Sebelum pelajaran dimulai melakukan G7 KAIH ( Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )
(Bangun Pagi, Beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, Gemar Belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat ).
Sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran berakhir peserta didik berdoa yang dipimpin ketua kelas masing-masing.
Lima menit setelah bel berbunyi guru belum datang/berhalangan di kelas, peserta didik tetap tenang didalam kelas dan perwakilan kelas segera menghubungi guru piket atau wakasek kurikulum.
Mengikuti upacara bendera menggunakan seragam putih biru lengkap dengan atribut sekolah.
Seluruh peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler minimal 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler.
Bertanggung jawab terhadap terwujudnya 7 K (keimanan, keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan) disekolah.
Memperbaiki/ mengganti apabila merusak/menghilangkan barang inventaris sekolah atau yang bukan miliknya.
Memberikan informasi melalui orang tua kepada wali kelas jika peserta didik berhalangan hadir di sekolah baik menggunakan surat/telepon/whatsapp jika peserta didik berhalangan hadir disekolah. Jika peserta didik tidak hadir disekolah lebih dari satu hari :
Karena sakit harus ada surat keterangan dokter yang diserahkan kepada wali kelas.
Karena kepentingan tertentu orang tua/wali murid wajib memberikan lagi informasi kepada wali kelas.
Peserta didik yang akan meninggalkan jam pelajaran sebelum waktunya, wajib ijin kepada wali kelas/guru piket dengan ketentuan :
Membawa surat/menerima laporan langsung dari orang tua dengan alasan/ bukti yang jelas.
Peserta didik yang sakit disekolah diijinkan pulang setelah mendapat ijin dari wali kelas/guru piket.
Peserta didik mengikuti pendidikan agama sesuai dengan agamanya.
Peserta didik wajib membantu kelancaran pembelajaran baik dikelas maupun diluar kelas.
Peserta didik wajib membawa Kartu Pelajar dan kelengkapan belajar lainnya.
Peserta didik memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
Catatan Tambahan:
Pintu gerbang sekolah akan ditutup pada saat jam kegiatan belajar mengajar dimulai dan dibuka kembali sampai kegiatan belajar mengajar selesai.
Peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor masuk ke lingkungan sekolah.
KETENTUAN UMUM:
Pakaian seragam sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari senin memakai baju warna putih bawahan biru lengkap dengan atribut. Untuk Putri menggunakan kerudung putih.
Hari selasa memakai Seragam Pramuka lengkap dengan atribut ( Kacu dan ring ) untuk tingkat SMP. Untuk Putri menggunakan kerudung coklat tua (pramuka).
Hari rabu memakai kebaya putih bawahan kain corak batik kerudung hitam untuk Putri dan jasko putih bawahan berwarna hitam untuk Putra.
Hari kamis memakai baju batik sekolah dengan bawahan coklat tua (pramuka) serta Putri menggunakan kerudung coklat tua (pramuka).
Hari jumat untuk Putri menggunakan baju kurung/muslim berwarna putih kerudung hitam, untuk Putra menggunakan koko putih bawahan menggunakan warna hitam.
Hari sabtu memakai atasan batik bebas dengan bawahan biru kerudung putih untuk putri.
Memakai badge OSIS pada kantung baju, Nama sekolah di lengan kanan, logo sekolah dilengan kiri. Dan diperbolehkan menggunakan nama pada dada kanan
Topi SMP Negeri 2 Cikarang Timur, ikat pinggang warna hitam identitas SMP Negeri 2 Cikarang Timur.
Setiap hari memakai sepatu kets warna dominan hitam, bertali putih dan panjang kaos kaki minimal sebetis. (Model sepatu NB)
Setiap hari Kaos kaki warna putih kecuali hari selasa warna hitam
Pakaian tidak ketat dan sopan sehingga tidak membentuk tubuh.
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan tidak bermake up.
Wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.
Atasan/Kemeja warna putih bentuk biasa, lengan pendek memakai saku tanpa tutup disebelah kiri, dipakai dengan cara dimasukan kedalam celana.
Bawahan/celana sesuai ketentuan dari sekolah, celana panjang warna biru tua standar seragam SMP model biasa tanpa lipatan, celana sampai mata kaki, lebar bawah minimal 20 cm, bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang. Saku biasa disamping kiri dan kanan, dan satu saku dibelakang kanan dengan tutup (bukan saku tempel). Panjang celana sesuai ketentuan sampai mata kaki dan tidak berbentuk pensil.
Celana dan baju tidak digulung, tidak disobek, tidak dicorat coret dan tidak ditambal.
Atasan/Kemeja warna putih bentuk biasa, lengan panjang, memakai saku tanpa tutup disebelah kiri, dipakai dengan cara dimasukan ke dalam rok.
Bawahan/Rok sesuai ketentuan dari sekolah, rok panjang warna biru tua standar seragam SMP model biasa. Panjang rok sampai dibawah mata kaki dengan lipit hadap kiri dan kanan bagian muka. Resleting di tengah belakang, Saku dalam dibagian sisi rok, bagian pinggang disediakan tempat ikat pinggang.
Pada saat menggunakan seragam olahraga, kaos tidak dimasukkan kedalam celana
Bagi yang berjilbab mengikuti ketentuan seragam yang sudah ditentukan yaitu segi empat dengan memakai dalaman jibab / ciput.
Rok dan lengan baju tidak digulung, tidak disobek, tidak dicorat coret dan tidak ditambal.
1) Kuku jari tangan pendek dan bersih, serta tidak diwarnai
2) Rambut putra, pendek bagian atas ( cepak ), sehingga tidak menutupi dahi, samping tidak menutupi telinga dan belakang tidak menyentuh kerah. Tidak disemir/diwarnai dan tidak diberikan garis pada rambut.
3) Rambut anak putri tidak menutup dahi/telinga dan tidak disemir/diwarnai, serta rambut yang panjang diikat supaya rapi.
4) Untuk putri yang berkerudung, rambut tidak boleh terlihat pada bagian depan, dan rambut bagian belakang diikat agar rapih.
5) Alis tidak boleh dikerok dan sejenisnya.
6) Semua peserta didik tidak boleh bertato dan khusus peserta didik putra tidak boleh bertindik.
Upacara bendera, peringatan hari-hari besar dan pembimbingan rutin
Upacara bendera rutin hari senin dibimbing oleh wali kelas dan petugas upacara dilaksanakan secara bergantian tiap kelas.
Peserta didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional yang diarahkan oleh sekolah.
Setiap hari selasa sampai dengan hari jumat melaksanakan kegiatan pagi ceria ( Senam, Solat Dhuha, dan sarapan bergizi. Khusus hari jumat melaksanakan literasi Kitab Suci sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kegiatan Keagamaan
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan di sekolah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Setiap peserta didik muslim wajib mengikuti sholat berjamaah di sekolah.
Bagi peserta didik non-muslim kegiatan keagamaan diatur oleh guru agama.
Kegiatan lainnya
Kegiatan lain yang diseleggarakan di sekolah wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dengan peraturan dan ketentuan yang diberikan panitia kegiatan.
Setiap kelas dibentuk beberapa regu piket kelas pada setiap harinya
Setiap regu piket kelas bertugas melaksanakan kebersihan, menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan dalam kelas, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
Setiap peserta didik dihimbau membawa botol dan tempat makanan sendiri pada saat membeli minum dan makanan di kantin untuk mengurangi sampah plastic.
Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
Setiap peserta didik menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pelanggaran peserta didik tercantum pada lampiran.
1) Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini diatur oleh sekolah.
2) Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sanksi terhadap larang peserta didik terdapat dilampiran.